Wonosari, Rabu (17/7/2024) Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) menyelenggarakan rapat pembahasan perkembangan penyelesaian kerugian daerah yang dipimpin oleh Arif Kuncahya, SIP (Inspektur Pembantu Bidang Investigasi) selaku Ketua TPKD dengan dihadiri Sekretaris, Anggota TPKD dan Sekretariat TPKD bertempat di RR Inspektorat Daerah. Rapat dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK dan Surat perintah dari PPKD Kabupaten Gunungkidul untuk melaksanakan penyelesaian kerugian daerah. Kerugian daerah disebabkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan Aparatur Sipil Negara. Pada giat tersebut, TPKD melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memeriksa, mengumpulkan bukti pendukung dan menghitung jumlah kerugian daerah guna penyelesaian kerugian daerah sampai dengan tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa TPKD terdiri atas pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan (Inspektorat) sebagai ketua TPKD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai anggota, dan pejabat terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan. Selain itu menuruti pasal 6 Permendagri Nomor 113 ahun 2018, Bupati Gunungkidul telah membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang terdiri dari 5 orang, yaitu Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Kepala Bagian Hukum Setda. Penyelesaian kerugian yang ditangani oleh TPKD adalah hasil dari Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Jendral, Inspektorat Daerah dan juga laporan terkait kehilangan BMD. Penyelesaian kerugian daerah juga selalu dipantau oleh BPK RI setiap semester.
